DPR TUNDA PENGESAHAN RUU PERKIM
DPR RI menunda pengesahan RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman. Rencananya, RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk Pengambilan Keputusan terhadap RUU dimaksud pada esok hari (14/12).
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perumahan dan Permukiman Abdul Hakim (F-PKS) mengatakan, alasan penundaan ini untuk memastikan bahwa tidak ada lagi kesalahan teknis dalam RUU dimaksud. Selain itu, katanya, juga untuk memastikan bahwa semua persoalan yang ada dalam RUU tersebut clear semuanya.
Dalam hal ini, kata Hakim, seluruh anggota Panja ingin berhati-hati jangan sampai RUU tersebut jika sudah disahkan akan diyudicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Revisi UU Nomor 4/1992 ini merupakan usul inisiatif DPR RI dan RUU ini masuk dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-undang Prioritas Tahun 2010.
Sore ini, rencananya Panja akan mengadakan rapat kerja dengan Menteri Perumahan Rakyat dan Menteri Hukum dan HAM. Dalam raker ini, seluruh fraksi-fraksi juga akan menyampaikan Pandangan Mini Fraksi berkaitan dengan RUU tentang Perumahan dan Permukiman.
Namun karena ditunda, Rapat Kerja dengan ke dua menteri tersebut dijadwalkan kembali hari Selasa (14/12) seusai Rapat Paripurna. Sedang Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Perumahan dan Permukiman dijadwalkan kembali Jum’at (17/12) bersamaan dengan Pidato Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011. (tt)